KPK Ingatkan Agar Kepala Daerah Tidak Memberi THR Ke Forkopimda

Dana yang dikumpulkan itu disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan THR pribadi serta pemberian kepada sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda. Praktik tersebut kini tengah menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan dan potensi pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana semacam ini tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar hukum.

Selain membebani perangkat daerah, tindakan tersebut juga dinilai merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintahan.

KPK juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan THR resmi kepada aparatur negara melalui kebijakan nasional. Tahun ini, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp55,1 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, KPK menilai tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk kembali mengumpulkan dana tambahan dari perangkat daerah dengan dalih pemberian THR.

“Pemerintah sudah memberikan THR melalui mekanisme resmi. Karena itu tidak perlu ada lagi pengumpulan dana tambahan yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegas Asep.

KPK menekankan bahwa menjaga integritas jabatan merupakan faktor utama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Para kepala daerah diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Momentum hari raya, menurut KPK, tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun pengumpulan dana yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap pejabat publik diminta mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Lembaga anti korupsi tersebut juga mengajak seluruh pejabat pemerintahan untuk memperkuat komitmen dalam membangun budaya antikorupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran dan hubungan kerja antar instansi.

Baca Juga :  Cegah Penyelewengan Anggaran Bupati OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa

“Kami berharap seluruh kepala daerah dan pejabat publik menjaga integritas serta tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan praktik yang melanggar hukum,” tegas Asep.

Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap praktik pemberian THR tambahan kepada pihak eksternal tidak lagi terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (All/Red)