Kuasa Hukum Pembantah Meminta Hakim Agar Objektif Melihat Perkara Nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN MEDAN

Halokantinews.com.Medan.Sumut – Kuasa Hukum Pembantah Kasus Gugatan Pihak Ketiga (Derden Verzet) No Reg. No: 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan, Mahmud Irsad Lubis SH, meminta agar hakim yang menangani kasus ini bisa lebih objektif. Dan memutuskan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan berhak atas tanah yang didalilkan dalam gugatan bantahan tersebut.

“Hari ini kita baru saja menyelesaikan
pemeriksaan setempat (descente) atas perkara 584/Pdt.Bth/ 2025/ PN MDN bahwa pelaksanaan descente dihadiri Majelis Lengkap, Panitera Pengganti serta pembantah/kuasanya dan terbantah/kuasanya. Dalam pelaksanaan tersebut pembantah telah menunjukkan lahannya seluas 4,5 Ha dengan batas-batas yang dalam gugatan telah disebutkan gugatan yang telah incraht yang sebelumnya dimenangkan para terbantah ternyata masuk dalam wilayah tanah milik pembantah,”Mahmud Irsad Lubis.

Dikatakan, indikasi yang menyatakan para terbantah menguasai lahan fisik tidak dapat dibuktikan dan ada keraguan dari para Terbantah karena tidak konsisten dari perkataannya. “Ada Insiden kecil soal mekanisme hukum yang kurang dihormati para Terbantah yang dapat mencederai penegakan hukum. Disini mungkin para Terbantah kurang memahami makna pelaksanaan Descente,” jelasnya.

Dalam sidang lapangan tersebut sempat hampir terjadi adu jotos antara Pengacara Terbantah Said Azhari dengan pihak ahli waris. Bahkan, Pihak Terbantah melalui pengacara dan ahli waris Rifan sempat di usir dari lokasi tanah tersebut.

Pasalnya, pernyataan Said Azhari yang tidak menguasai objek tanah tersebut dengan ahli waris kepada hakim PN Medan memicu kemarahan. Maka terjadi keributan kecil pihak pengacara, Said Azhari berupaya memukul ahli waris yang mengklaim tanah tersebut.

Hal senada disampaikan Pembantah, M Nur Azadin yang menjelaskan bahwa , pada hari ini Kamis tanggal 12 Maret 2026 telah dilakukan pemeriksaan setempat (Descente) di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga :  Mantan Wawako Palembang dan Suaminya Ditetapkan Tersangka KORUPSI Pengelolaan Dana Pengganti Darah PMI

Pihak Penggugat (Pembantah) telah mengikuti proses sidang lapangan dan menunjukan batas-batas lahan bersamaan dengan Hakim, Abdul Hadi Nasution yang menyaksikan secara langsung dengan seksama lokasi tersebut. Serta adanya fakta peta petunjuk Makam Keramat Datok Pulo yang menandakan bentuk fakta di lapangan, jelasnya.