Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 2,7 Kg

Halokantinews.com.Jateng – Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu di Magelang dengan Barang Bukti (BB) seberat 2,7 Kg, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang. Selasa (21/05/2024) siang.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

Hasil penyelidikan petugas di lapangan didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan.

“Dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 juta rupiah,” ungkap Kapolda.

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Pengakuan Kernet Bus MINANGA Express Rombongan Study Tour SDN 1 Harisan Jaya OKI Timur Saat Kecelakaan Maut Di Desa Buluh Cawang OKI