PMA PT Adonia Footwear Diduga Tidak Taat Hukum Indonesia, Mangkir Total di Mediasi Ketiga Sengketa Wanprestasi Di PN Slawi

Bisnis19 Dilihat

“Jika perusahaan PMA tidak menghormati hukum dan proses peradilan di Indonesia, lalu bagaimana nasib UKM sebagai mitra usaha? Ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum investasi,” tegas Fatoni.

Dengan absennya PT AFI secara total dalam mediasi ketiga, publik kini menunggu langkah tegas majelis hakim untuk menegakkan dan memastikan, bahwa hukum Indonesia tidak tunduk pada kekuatan modal, melainkan berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, CV New Kuda Mas juga berharap pula kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian terkait, untuk bisa memberikan perlindungan kepada UKM lokal anak negeri, terhadap dugaan penindasan perusahaan asing.

Sedangkan dari pihak Turut Tergugat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, yang ditugaskan khusus Menteri Investasi Rosan Roeslani, dengan surat kuasa khusus No.4.S/SK/A.1/2026, bernama Aldy Mi’rozul, S.H, diduga terkesan memperlemah pihak Tergugat agar membuka perdamaian, namun saat dimintai keterangan tidak mau menjawab.

“Maaf Saya tidak bisa memberikan komentar apapun. Itu tugas pihak Humas. Saya hanya ditugaskan mewakili hadir di persidangan,” kata Aldy usai mediasi.

Gugatan Kesepakatan Kemitraan Usaha.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari gugatan wanprestasi Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw, di mana PT AFI digugat hampir Rp20 miliar oleh CV New Kuda Mas, terkait pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar, yang tertuang dalam Kesepakatan Kemitraan Usaha tertanggal 13 Februari 2024.

Kesepakatan tersebut telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, sehingga memiliki legitimasi hukum, kuat sebagai kemitraan resmi antara PMA dan UKM lokal.

Terkait hal tersebut, pihak PMA PT Adonia Footwear belum memberikan keterangan terkait permasalahannya maupun ketidakhadirannya dalam mediasi sengketa wanprestasi dengan mitra Usaha Kecil Menengah (UKM) CV New Kuda Mas.

Baca Juga :  Pj Bupati OKI Jenguk Korban Kecelakaan Bus Study Tour SDN 1 Harisan Jaya OKU Timur

Untuk itu .Kepada pihak yang merasa hak jawabnya tidak terpenuhi dalam pemberitaan ini. Redaksional Halokantinews.com siap untuk menerima dan menayangkan hak jawabnya ke publik melalui tayangan berita online dimedia ini. (Red)