Halokantinews.com.OKI – Pada hari Selasa tanggal 11 bulan November tahun 2025 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Palembang yang di Ketuai oleh Idi II Amin SH MH telah menjatuhkan vonis terhadap Keempat terdakwa terduga Korupsi Penyimpangan Penggunaan Anggaran di Dispora OKI tahun 2022 yakni Imam Tohari, selaku Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Keolahragaan; Harun, Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Bidang Pemberdayaan; serta dua bendahara pengeluaran, Muslim dan Aprilian Saputra dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Keempatnya divonis hukuman 1 tahun 10 bulan dengan denda Rp.50 juta rupiah karena atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,1 miliar atau tepatnya Rp.1.103.251.916.

Meski telah divonis hukuman dan telah inkracht (sudah berkekuatan hukum tetap), namun hingga saat ini status keempat Aparatus Sipil Negara (ASN) terpidana korupsi tersebut belum jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Antonius Leonardo melalui Kabid Penilaian kinerja aparatur dan penghargaan BKPSDM OKI, Muhammad Dahlan didampingi Heni pejabat fungsional selaku analis SDM Aparatur pada BKPSDM OKI saat di Wawancarai awak media halokantinews.com, Senin (26/1/2026) menjelaskan
“Pada saat keempatnya ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari OKI di tanggal 26 Februari 2026 lalu, BKPSDM OKI telah menonaktifkan sementara status keempatnya dari ASN,” terangnya.
Kemudian lanjut Dahlan, setelah keempat terdakwa yakni Imam Tohari, Muslim, Harun dan Aprilian Saputra divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Palembang, kita telah menyurati ke BKN Pusat untuk Kepastian Status ASN bagi keempatnya.
“Setelah keempat terdakwa divonis,
Kami menyurati surat ke Sekda OKI selaku Pejabat berwenang dan menyurati Pengadilan Negeri IA Tipikor Palembang untuk meminta salinan putusan inkracht, jadi kami menunggu, dan setelah dapat kami melakukan pengisian ke aplikasi IMUTS, kita meminta pertimbangan teknis ke BKN Pusat, namun Porteknya belum keluar dari BKN Pusat, jelasnya.
BKPSDM OKI Surati BKN Pusat
Dikatakan Dahlan, pada saat menyurati BKN Pusat ada sedikit kendala, namun sudah selesai
“Sebelumnya memang ada kendala dari hasil data putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, salah satu nama dari terpidana “Harun” namanya tidak sinkron, sehingga kita minta diperbaiki oleh pihak Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Palembang, Alhamdulillah sudah diperbaiki dan sudah kita sampaikan ke BKN Pusat dan kita menunggu hasil dari jawaban pihak BKN Pusat melalui Aplikasi IMUTS,” jelasnya.






















