Eks Warga Transmigrasi SP3 Gajah Makmur Sungai Menang OKI  Menderita Diduga Akibat Janji Manis Kesepakatan PT RPP

Halokantinews.com.OKI – Puluhan Tahun Warga Eks Transmigrasi yang menempati lahan di area SP3 Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang menderita tak tentu arah, bahkan sertifikat lahan eks warga SP3 Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI hingga kini belum dikembalikan oleh pihak PT Rusellindo Putra Prima (RPP). Lebih Ironis lagi, 30 persen warga eks transmigrasi diduga telah meninggalkan lokasi transmigrasi dikarenakan tidak tahan karena tidak ada yang dihasilkan.

Hal tersebut terkuak saat Aksi Demo “Aliansi Masyarakat Bersama LIN-RI & IWO Indonesia Kabupaten OKI” di halaman Kantor Pemkab OKI, Kamis (7/8/2025) beberapa waktu lalu.

Koordinator Aksi Menyampaikan Orasinya 

Koordinator Aksi, Aliaman, SH dalam orasinya menyampaikan
Aksi Demo pada hari ini merupakan buntut dari kekecewaan dan ketidakpercayaan warga eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI terhadap PT Rusellindo Putra Prima terhadap janji manis pihak PT RPP

“Bagaimana tidak, sejak adanya Surat Kesepakatan antara Pemkab OKI dengan PT Rusellindo Putra Prima Tentang Pelaksanaan Transmigrasi melalui Pembangunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Dilokasi UPT Gajah Mati Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5055/D NAKETRAN-TU/2011 garis bawah mendatar Nomor 017/RPP-UM/XI/2011 tertanggal 22 November 2011 yang ditandatangani oleh Bupati OKI H. Ishak Mekki MM diatas Materai 6000 dan di Cap/Stempel a.n Bupati Ogan Komering Ilir dengan Ir Dedek Pranata selaku Pemilik serta Kuasa Direksi PT Rusellindo Putra Prima hingga Saat ini Tidak dilaksanakan atau tidak direalisasikan oleh pihak PT Rusellindo Putra Prima,” tandasnya.

Lanjutnya, dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut, pihak pertama dan pihak kedua yang selanjutnya disebut Para Pihak telah menerangkan hal hal sebagai berikut

a. Bahwa penyelenggaraan Transmigrasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi dan masyarakat sekitarnya dan pemerataan pembangunan daerah yang berkualitas serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
b. Bahwa lokasi Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Desa Gajah Mulia, Desa Gajah Mukti, Desa Srigading, Desa Gajah Makmur, Desa Gading Jaya dan Desa Gading Mas yang terletak diatas pencadangan areal yang dikeluarkan Gubernur Prov.Sumsel dengan Surat Nomor 221/SK/I/1999 tanggal 4 Mei 1999 dan Surat Keputusan Nomor 302/KPTS/I/2002 tanggal 11 Juni 2002 dengan jumlah luas lebih kurang 8.600 Ha dan sudah dibangun 6 (enam) unit Permukiman Transmigrasi serta ditempatkan 2065 KK 5854 jiwa dan di SP7 akan ditempatkan lagi peserta transmigrasi sebanyak 370 KK
c. Bahwa pada satuan kawasan transmigrasi tersebut rencana semula akan dibangun 9 (sembilan) UPT, dengan terbitnya Izin pelaksanaan Transmigrasi (IPT) pada PT Rusellindo Putra Prima, maka lokasi UPT 8 dan UPT 9 diperuntukkan sebagai Kebun Inti PT Rusellindo Putra Prima guna mendukung pembangunan Kebun Plasma Rakyat
d. Bahwa dengan dibangunnya perkebunan Kelapa Sawit di unit Permukiman Transmigrasi Desa Gajah Mulia, Desa Gajah Mukti, Desa Srigading, Desa Gajah Makmur, Desa Gading Jaya dan Desa Gading Mas oleh PT Rusellindo Putra Prima diharapkan dapat membawa manfaat yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat transmigrasi dan masyarakat sekitarnya, dan
e. PT Rusellindo Putra Prima berkewajiban mengakomodasi masyarakat desa sekitar untuk membangun kebun plasma terhadap mereka yang menyerahkan lahan yang dimilikinya. Tegas Ali.

Baca Juga :  3274 PPPK OKI Ikuti Seleksi Kompetensi

Didampingi Koordinator Lapangan Hamadi, SE,. CPLA, Aliaman menegaskan, meskipun pada tahun 2017 sebanyak 440 KK eks transmigrasi telah menyerahkan Sertifikat lahan mereka untuk dibangun kebun plasma melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Makmur Kecamatan Sungai Menang, namun hingga saat ini Kebun Plasma yang diharapkan tidak juga kunjung di bangun oleh pihak PT Rusellindo Putra. Sehingga sebanyak masyarakat eks transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur menyatakan mengundurkan diri dari KUD Karya Makmur dan Ketua KUD Karya Makmur Desa Gajah Makmur dengan Mengetahui Kepala Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang mengajukan Surat pada bulan April 2025 dengan Nomor 006/KUD-KM/IV/2025 perihal Pengajuan Permohonan Pengambilan Sertifikat yang di Tujukan Kepada Direktur PT Rusellindo Putra Prima. Namun hingga saat ini juga dan meski sudah beberapa kali dimediasi oleh pihak pemerintah setempat, Sertifikat Lahan milik 92 Warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang tidak kunjung dikembalikan oleh pihak PT Rusellindo Putra Prima, tegasnya.

Maka dari itu sebagai bentuk penolakan terhadap Kesewenang -wenangan dan Ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak PT Rusellindo Putra Prima, kami Masyarakat Warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersama LIN-RI & IWO Indonesia Kabupaten OKI dengan ini

1. Menolak segala bentuk Kesewenang -wenangan dan Ketidakadilan
2. Meminta Pemkab OKI untuk membantu mengambil kembali sertifikat lahan 92 Warga SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang yang telah mengundurkan diri dari KUD Karya Makmur kepada PT Rusellindo Putra Prima
3. Mendesak PT Rusellindo Putra Prima untuk memberikan ganti-rugi kepada Masyarakat SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang sejak tahun 2014-2025, dan
4. Mendesak Pemkab OKI untuk Mencabut Surat Kesepakatan Bersama Nomor 5055/D NAKETRAN-TU/2011 garis bawah mendatar Nomor 017/RPP-UM/XI/2011 antara Bupati OKI dengan Pihak PT Rusellindo Putra Prima.

Baca Juga :  Cak Imin Resmi Serahkan Dukungan PKB Ke Dja'far Shodiq-Abdiyanto Di Pilbup OKI 2024

“Kami yakin di Era Kepemimpinan Bupati OKI Muchendi Mahzareki dan Wakil Bupati OKI Supriyanto, tuntutan kami akan dapat terkabulkan oleh ALLAH SWT, harap mereka.

Aksi Demo Dalam Pengawalan Kepolisian Polres OKI dan Polsek Kayuagung dan Satpol-PP OKI

Aksi Demo Aliansi Masyarakat Bersama LIN-RI & IWO Indonesia Kabupaten OKI yang dikawal pihak kepolisian Polres OKI dan Polsek Kayuagung serta Satpol PP OKI yang berjalan damai dan kondusif tersebut di terima oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Setda OKI, H.M Lubis SKM MKes didampingi Kepala Disbunak OKI, Kepala Disnakertrans OKI Antonio Romadhoni beserta Kabidnya Eko Santoso, perwakilan Dinas Koperasi OKI, dan Humas Protokol OKI.

Tanggapan Pemkab OKI Terhadap Aksi Demo

Bupati OKI melalui Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Seta OKI H M.Lubis SKM MKes menyampaikan

“Terimakasih kepada Masyarakat Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bersama LIN-RI dan IWO Indonesia OKI, melalui tadi Koordinator Aksi Aliaman telah menyampaikan orasinya dengan damai dan kondusif untuk itu kami ucapkan terimakasih dan kami selaku Pemerintah Kabupaten OKI tentunya berupaya akan melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai, namun kita tetap akan mengutamakan asas keadilan dari kedua belah pihak, untuk itu kami persilahkan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan hal ini lebih lanjut diruang rapat bende Seguguk 3,” ungkapnya.

Mediasi Diruang Rapat Bendhe Seguguk 3