Halokantinews.com.PALI– Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) Sumatera Selatan akhirnya menetapkan 2 (dua) orang Tersangka Terduga Korupsi pada Perkara Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diduga telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.
1.701.382.027,00 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah).
Penetapan 2 (dua) orang Tersangka tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (12/06/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Adapun dua Tersangka dalam perkara tersebut adalah Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Brisvo Diansyah (BD) dan MB, Direktur CV. Restu Bumi selalu pihak kontraktor.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando SH MH.
Dijelaskan Rido Dharma, bahwa pada DPA dan DPPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023 terdapat kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat, dengan total Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang terbagi kedalam 8 kegiatan Pelatihan yaitu :
1. Pelatihan Batik dan Bordir di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.000,-
2. Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp. 276.094.000,-
3. Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 276.094.000,-
4. Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.105.000,-
5. Pelatihan Tempurung Kelapa balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 302.861.000,-
6. Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.134.000,-
7. Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp. 314.594.000,-
8. Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp. 357.875.000,-
Bahwa Tersangka BD yang pada saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat memerintahkan kepada PPTK dan bawahannya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pali untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.
Hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi (90 orang), petunjuk (281 barang bukti) dan
Surat sehingga didapatkan fakta berupa :