Halokantinews.com.OKI.Palembang – Pemerintah Kabupaten OKI melalui Kuasa Hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kembali memenangkan perkara sengketa lahan Hutan Kota Kayuagung yang berada di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kayuagung OKI pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (2/6/2025).
Sidang Pengadilan Tinggi Palembang yang dipimpin oleh Dr. Ahmad Yunus SH MH selaku Hakim Ketua, bersama dua hakim anggota yakni Zulkifli SH MH dan Marolop Simamora SH MH telah memutus perkara banding nomor 46/PDT/2025/PT PLG. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) kayuagung nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag, tertanggal 8 April 2025.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyampaikan putusan dengan cermat dan menyeluruh, yang menegaskan keabsahan serta keberlanjutan pengelolaan Hutan Kota di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Putusan ini juga meneguhkan prinsip keadilan dan transparansi dalam proses peradilan.
Dalam amar putusannya, Senin (2/6/2025), majelis hakim menerima permohonan banding dari kuasa hukum pembanding, yang sebelumnya merupakan penggugat konvensi sekaligus tergugat rekonvensi, serta menguatkan putusan PN Kayuagung. Majelis juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp 150.000.
Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum dijalankan secara adil, objektif, dan profesional. Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) pun kembali menegaskan perannya sebagai institusi penegak hukum yang konsisten dalam memperjuangkan kepentingan negara dan masyarakat.