Dalam sambutannya, Wabup OKI optimis nilai yang dihasilkan peserta dari desa/kelurahan dapat bersaing dengan peserta lainnya di Sumsel. “Kepala desa dan lurah di OKI, sudah banyak pengalaman dalam hal penyelesaian sengketa, baik sengketa lahan maupun sengketa lain, bukti yang dikirimkan juga lengkap, pastinya nilai yang diharapkan bisa tercapai” ujar Supriyanto, beliau juga berharap penilaian ini dapat menjadi pemicu kades/lurah untuk lebih berinovasi dan mendokumentasikan setiap pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal penyelesaian hukum.
Menurut Asnedi Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, “Saat ini peserta dari Kabupaten OKI berjumlah 96 desa/kelurahan dari Kecamatan Kayuagung, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, Sp.Padang dan Jejawi, dari pantauan terakhir Kabupaten OKI adalah peserta terbanyak dan paling antusias mengikuti ajang ini”.
Pelaksanaan Seleksi Daerah Peace Maker Justice Award, dikategorikan dalam penilaian dengan rentang nilai rendah, ringan, sedang, dan berat sesuai ketentuan pada Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum di wilayah Tahun 2025 Nomor : PHN-PR 01.03–01 Tahun 2025 , serta mendukung program Asta Cita Presiden RI. OKI.04 18.25/Aliaman)