“Agar perkara ini bisa berlanjut maka kami dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan perkara ini ke KPK dari sudut pandang pidana korupsi”, ujar Deputy K MAKI itu.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi makna pasal 9 undang – undang Tipikor”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Proses hukum pemalsuan dokumen ini akan mentok dengan P.19 mati karena SPDP terus menerus di perpanjang”, ulas Feri dengan nada geramnya.
“Alat bukti dan keterangan saksi sudah sangat menjerat tapi terkesan mentok di jalur pidana umum dan kami menantang KPK untuk usut perkara ini dengan pasal korupsi” Pungkas Feri deputy K MAKI. (*)