Pemkab OKI Tegaskan Pedagang Dilarang Berjualan Di Taman Segi Emas Kayuagung dan Jalur Hijau Lainnya

Kasat Pol PP juga menegaskan, jika setelah diberikan himbauan dan surat peringatan namun masih juga ada pedagang yang nakal masih berjualan diarea yang sudah dilarang,

“Selain ditertibkan, juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana pasal 47 “Sanksi” bagi pedagang yang berjualan di Taman Segitiga Emas dan di Jalur Hijau lainnya, maka akan diberikan sanksi hukuman penjara selama 3 bulan bahkan denda hingga Rp 50 juta, “tegasnya.

Solusi bagi para pedagang yang masih berjualan diarea Taman Segitiga Emas Kayuagung itu sudah ada, yang biasa mangkal berdagang di Hari Sabtu dan Minggu, apalagi Pasar Kalangan sudah dibuka seperti sebelumnya, tinggal lagi pengaturannya yang nantinya diatur agar bisa tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum bagi masyarakat lainnya, dan kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pasar dan Perdagangan OKI, mudah-mudahan bisa diatur seperti di Kambang Iwak Palembang agar tidak semrawut, jelasnya.

Dengan demikian, maka Taman Segitiga Emas dan Jalur hijau lainnya dapat tetap berfungsi sebagai paru-paru kota dan sebagai Jalur Hijau sebagaimana telah ditetapkan melalu Perda Kabupaten OKI, pungkasnya. (Aliaman)

Baca Juga :  Momentum Hari Bhayangkara Ke 78 Tahun 2024, Kapolres Prabumulih Bedah Rumah Warga