UPT SAMSAT OKI Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB Hingga 14 Desember 2024

 

UPT Samsat OKI juga menegaskan “Laporkan jika ada indikasi pungutan liar (pungli) oleh petugas kami, jika ada keluhan atau ada yang dikoordinasikan, koordinasi langsung dengan pegawai atau petugas di Kantor UPT Samsat OKI, dan untuk lebih jelas mengenai prosedur lainnya itu sudah ada pada brosur yang sudah disiapkan dibagian INFORMASI, pungkasnya. (Aliaman)

 

 

Baca Juga :  PPWI Pidie Jaya Jajaki Kerjasama dan Lakukan Audiensi dengan Wakil Bupati Pidie Jaya