Oleh karena itu dasar yang digunakan Termohon sebagai petunjuk untuk menetapkan Tersangka Pemohon adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan Tidak Sesuai dan Prosedural serta Tidak Proporsional;
Bahwa Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan oleh Termohon Tidak Prosedural, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/…./IX/2024/Resnarkoba pada tanggal 03 September 2024 atas nama Adrian Firmansyah Tidak Memiliki Nomor Surat dan diterima oleh Pemohon pada tanggal 05 September 2024, begitu juga dengan Surat Penahanan Nomor : SP-Han/…./IX/2024 Resnarkoba Polres OKI tanggal 05 September 2024 yang tidak ada nomor surat, dan jelas penahanan ini tidak sah dan cacat hukum, tandasnya.
Terhadap upaya yang dilakukan tersebut Rijen Kadin Hasibuhan & Partner berharap kepada Hakim pada Pengadilan Negeri Kayuagung dapat menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan terhadap Adrian F “TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR ATAS HUKUM dan Oleh Karenanya TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT dan CACAT HUKUM;
Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat Martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk melakukan Pembayaran ganti kerugian materill kepada PEMOHON sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PEMOHON secara Tunai dan Seketika;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti KERUGIAN IMMATERIIL kepada PEMOHON sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah);
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; dan
Menghukum TERMOHON untuk biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,
ATAU “Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa PEMOHON ini berpendapat lain, mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), pungkasnya.
Terkait Sidang Praperadilan tersebut, Termohon melalui salah satu Kuasa Hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Team Kuasa Hukum Polda Sumsel , Aipda, Sigit Astono SH yang juga sebagai PS. Kasubsibankum Sikum Polres OKI Polda Sumsel saat hendak diwawancarai awak media usai sidang, TIDAK memberikan jawaban dan berlalu dari ruang sidang bersama Kuasa Hukum Termohon lainnya.
Terkait permasalahan tersebut, sebelumnya Kapolres OKI Hendrawan Susanto, SH., S.IK saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan
“Kalau hasil penyidikan beliau pengedar ya Pak
Terbukti di Psl 114 ayat 2 ya Pak” dan
“Beliau sudah kami lakukan penahanan dan penyidik yakin alat buktinya lengkap sebagai pengedar narkotika.
BB juga sudah diperiksa secara lab, memang jenis Narkotika.
Kalau ada yang tidak berkenan atas proses penyidikan, berkenan sampaikan dengan cara yang sopan kepada keluarga beliau silakan ajukan keberatan / aduan / complain pada kami, sesuai aturan ya Pak
Terimakasih ya Pak” singkatnya.
(Team IWO Indonesia)