Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat Martabatnya;
Menghukum TERMOHON untuk melakukan Pembayaran ganti kerugian materill kepada PEMOHON sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PEMOHON secara Tunai dan Seketika;
Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti KERUGIAN IMMATERIIL kepada PEMOHON sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah);
Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; dan
Menghukum TERMOHON untuk biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,
ATAU “Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa PEMOHON ini berpendapat lain, mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut, sebelumnya Kapolres OKI Hendrawan Susanto, SH., S.IK saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan
“Kalau hasil penyidikan beliau pengedar ya Pak
Terbukti di Psl 114 ayat 2 ya Pak” dan
“Beliau sudah kami lakukan penahanan dan penyidik yakin alat buktinya lengkap sebagai pengedar narkotika.
BB juga sudah diperiksa secara lab, memang jenis Narkotika.
Kalau ada yang tidak berkenan atas proses penyidikan, berkenan sampaikan dengan cara yang sopan kepada keluarga beliau silakan ajukan keberatan / aduan / complain pada kami, sesuai aturan ya Pak
Terimakasih ya Pak” singkatnya.
Perkara Praperadilan tersebut juga telah terdaftar di SIPP Pengadilan Kayuagung dengan Nomor Perkara :
1/Pid.Pra/2024/PN Kag dan telah teregister pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan Klasifikasi Perkara “Sah atau tidaknya penetapan tersangka”, dan adapun para pihak yakni
Pemohon:
Adrian F (inisial)
Termohon:
1.POLRES OKI
2.SATRES NARKOBA POLRES OKI.
Untuk jadwal sidang praperadilan itu sendiri, pihak kuasa hukum Adrian dari Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner masih menunggu jadwal sidang dari pihak Pengadilan Negeri Kayuagung.
(Tim)