Judi Online Pemicu Permusuhan dan Perusak Keharmonisan Rumah Tangga

Hukum, Polri1284 Dilihat

“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut”, Jelasnya.

“Sudah banyak yang menjadi korban!!, Oleh karena itu kita berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. Dan kita juga berharap agar pemerintah turut serta memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir”, tegas bung Joe.

Terpisah, Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvia, mengatakan pemerintah harus menggandeng para tokoh ulama dalam mensosialisasikan bahaya bermain judi online.

Menurut dia, pendapat ulama akan lebih mudah didengar masyarakat lantaran mempunyai pengaruh dalam kehidupan sosial dan beragama.

“Nilai atau norma agama ini amat penting dalam masyarakat, untuk menjadi panduan dalam berperilaku”, pungkasnya.

Laporan : Rizky Zulianda

Baca Juga :  HUT Ogan Ilir Ke 22 Tahun Kejari Ogan Ilir Tetapkan Oknum Yansori Anggota DPRD Ogan Ilir Tersangka Kasus Mafia Tanah