Halokantinews.com.Sumatera Utara – Ketua tim Solidaritas Wartawan Sumut (SWS) Bung Joe Sidjabat, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online (Judol) atau daring dapat memicu permusuhan, amarah yang dapat berujung tindak kriminal.
“Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar”, Bung Joe dalam siaran persnya di Kantor Redaksi Media Siber Nusantara (MSN), pada Selasa. (30/07/2024)
Hal tersebut membuat orang dapat menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang sebagai modal berjudi online.
“Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah”, Jelasnya.
Tidak hanya dapat memicu permusuhan, judi online juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga. Pasalnya, orang yang berjudi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di judi online.
Hal itulah yang membuat aktivitas judi di mata Agama sangat dilarang dan masuk dalam kategori haram.