Penjabat Bupati OKI Kukuhkan Jabatan Kades Delapan Tahun

Pada kesempatan itu juga dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) dengan para kepala desa yang baru dikukuhkan.

“MoU ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara aparat penegak hukum dengan desa dalam penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana di desa.” Ungkap Asmar

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman dalam laporannya menyampaikan bahwa pengukuhan kepala desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pengukuhan ini menandakan dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala desa yang terpilih dan diharapkan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk membangun dan memajukan desa masing-masing,” ujar Arie.

Arie juga menyampaikan bahwa 314 kepala desa di Kabupaten OKI dikukuhkan, DPMD Kabupaten OKI akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada para kepala desa agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal. (Kominfo OKI.7.4)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi Lahan Tol OKI, LAI-BPAN Sumsel Menunggu Kejaksaan Tetapkan Oknum Pejabat Jadi Tersangka