Sebelumnya, kasus penganiayaan David Chandra dan Lina dilaporkan ke Polsek Medan Area dengan Nomor : LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di salah satu kafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area, tepatnya di belakang Central Land pada 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB lalu.
Zoelfikar, selaku kuasa hukum korban berharap kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali agar kliennya mendapatkan keadilan dan kebenaran
Ia juga berharap kepada penyidik Polsek Medan Area,” semoga penyidik tetap menjalankan tupoksinya sesuai dengan undang- undang dan korban mendapatkan pemulihan hak untuk mendapatkan keadilan.
Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom saat dihubungi awak media, Rabu (12/6/2024) Sore, membenarkan kasus penganiayaan terhadap David Chandra telah di buka kembali penyelidikannya.
” Benar ,kasus penyelidikannya di buka kembali dan akan segera memeriksa para saksi,” ungkapnya. (RI-1)
Laporan Rizky Zulianda
Editor: Aliaman