Halokantinews.com.Prabumulih — Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, mengungkap dugaan mall praktek dilakukan Oknum Bidan inisial ZN hingga menyebabkan pasiennya mengalami gagal ginjal dan juga terpaksa cuci darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Akibat dari perbuatannya tersebut Oknum Bidan ZN yang juga menjabat sebagai Lurah Sindur non aktif ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan mall praktek menjeratnya.
Hal itu terungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadirkrimsus, AKBP Witdiardi SIk MH dan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dan Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH di Aula Besar Mapolres Prabumulih pada Senin, 20 Mei 2024 beberapa waktu lalu.
“Hari ini, kita merelease terkait tindak pidana kesehatan yang diduga dilakukan Oknum Bidan ZN. Hasil penyidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” terang Sunarto sambil menyebutkan, kalau penyidikan ini didasari laporan model A.
“Jika ada merasa dirugikan, kita imbau segera melapor kepada kita,” jelasnya.
Modusnya, dia sang oknum bidan telah melakukan praktek mandiri. Mengobati, mendiagnosa pasien dan melakukan perawatan terhadap korban. “Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktek kesehatan. Dan, mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” terangnya.
Dikatakannya, apa yang dilakukan oleh Oknum Bidan ZN telah melanggar UU No 17/2023 tentang kesehatan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi. Adapun saksi terdiri dari BKPSDM, DPMTSP, saksi ahli, korban, apotik, dan lainnya.