AR Rohman Pelaku Pembunuhan Terhadap Anggota IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang Ditetapkan DPO Oleh Polsek Kikim Barat Lahat

Halokantinews.com.Lahat – Polsek Kikim Barat Polres Lahat menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / V / 2024 / SPKT / POLSEK KIKIM BARAT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 09 Mei 2024.

Dihimbau dan diharapkan kepada Tersangka AR ROHMAN Als. MAN Bin SUHARDI (Alm) agar segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian terdekat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada Masyarakat yang melihat tersangka AR ROHMAN Als. MAN Bin SUHARDI (Alm) yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk segera menghubungi Penyidik No. HP : 085366900499 – 082211011077 atau melaporkan/ menginformasikan ke Kantor Polisi terdekat.

Sebelumnya diberitakan “IWO Indonesia Berduka, Salah Satu Anggota IWO Indonesia Empat Lawang Tewas Terbunuh”

Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) saat ini berduka, salah satu anggota IWO Indonesia Kabupaten Empat Lawang, Junaidi (18) yang juga salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila Empat Lawang tewas akibat tertusuk benda tajam sejenis pisau di bagian leher oleh seseorang berinisial “R” di wilayah hukum Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke 52 KORPRI Kabupaten OKI Gelar Jalan Sehat dan Aksi Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *