Halokantinews.com.OKI – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan mengumumkan rapor hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada instansi Pemda yang masuk kategori baik atau hijau salah satunya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
“Jadi, Ombudsman membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik,” Ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus Pada acara penyerahan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Griya Agung Palembang, Jum’at, (26/01/2024).
Kemudian, tambah dia, warna kuning yang berarti pelayanan publiknya biasa saja.
“Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Nah, ini kita dorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B,” urai Robby.
Robby mengatakan, penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dia menyebut ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian antara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
“Kelima layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman seperti 3 layanan dasar dan 2 layanan strategis,” imbuhnya.