Kejari Ogan Ilir Terima Pengembalian Uang Negara Dari Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu

Halokantinews.com.Ogan Ilir –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus(Pidsus)  Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Ogan Ilir menerima pengembalian uang senilai Rp 230 juta dan satu unit ponsel Merk Apple dari Karlina salah seorang tersangka kasus dana hibah Bawaslu tahun 2020 dengan kerugian mencapai Rp 7,4 Milyar.

Pengembalian uang serta satu unit Hp itu melalui keluarga tersangka Karlina. Pada Rabu, 06 September 2023 di Kantor Kejari Ogan Ilir

“Benar, pengembalian uang sebesar Rp 230 juta dan satu unit ponsel appel diantarkan langsung oleh pihak keluarga ke Kejari OI. Uang tersebut disetorkan ke rekening titipan di Bank BRI,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar dalam rilis tertulis. Rabu, 6 September 2023.

Lebih lanjut dikatakan Ario, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir juga melakukan penggeledahan terkait perkara yang sama di rumah kedua tersangka lainya yakni DI dan I.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023,” ujar Ario.

Jaksa melakukan penggeledahan di Rumah tersangka DI di Indralaya Raya,Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya Kabupaten dan di Rumah tersangka I berlokasi  Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya, Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga :  Penjabat Bupati OKI Bagikan Vitamin dan Siagakan Tim Kesehatan Kepada Petugas PPK