Halokantinews.com.Empat Lawang – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Empat Lawang secara kompak melaporkan Oknum Bodyguard anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diduga menghalangi tugas jurnalistik.
Berdasarkan surat tanda terima laporan/pengaduan nomor STTLPN/64/IX/2023/SPKT tanggal 06 September 2023 ditandatangani oleh Kanit SPK Polres Empat Lawang Aipda Zarmad, pelapor Yefri Susanto yang berprofesi sebagai wartawan media online di Kabupaten Empat Lawang.
Yefri Susanto melaporkan tentang tindak pidana Pasal 18 Ayat (1) Jo pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang isinya menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Dari keterangan Pelapor Yefri Susanto, ia di hubungi nomor 0811544**** yang mengaku sebagai keponakan Holda pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Penelpon dengan nada marah mempertanyakan hak wartawan dalam mengali informasi.
“Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. Mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu (Holda-red) apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu,” ucap Yefri menirukan ucapan Terlapor.