Dilaporkan Dugaan Melakukan Penipuan, Ini Penjelasan Charma Afrianto

“Okelah, sambil menunggu tagihan-tagihan masuk saya memang ada janji di akhir tahun akan saya kembalikan uang tersebut, dan saya berikan solusi bahwa ada tagihan kita yang belum cair, dan kita bisa sharing sampai pertengahan bulan Januari ini”, bebernya.

“Saya pikir ini tidak ada masalah, mungkin namanya juga manusia pasti ada ketakutan-ketakutan hingga akhirnya melaporkan masalah ini”, tandasnya.

Charma Afrianto menyayangkan adanya Mimin-mimin (Admin) yang memviralkan dirinya di Medsos tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadap dirinya.

Dengan adanya Lapdu tersebut, menurut Charma Afrianto dirinya bisa menjelaskan di kepolisian dengan bukti-bukti dokumentasi dan sebagainya, hal inipun kata Charma Afrianto bisa di konfirmasi ke Pemprov dan Pemkot yang menerima Bantuan Gubernur (Bangub). Awalnya Charma Afrianto tidak mau meladeni polemik berita tersebut, tapi karena banyak wartawan ramai-ramai meminta klarifikasi, maka Charma Afrianto mengundang para wartawan tersebut ke Posko DPP Gencar Indonesia untuk melakukan jumpa pers.

Sebelumnya viral di pemberitaan “Bakal Calon Wali Kota Palembang Dilaporkan” dilansir dari berbagai sumber, Bertempat di SPKT Polda Sumsel, Roisa Halidaiza (31) melalui Kuasa Hukumnya Rico Wantrisno melaporkan bakal Calon Walikota Palembang Charma Afrianto ke Polda Sumsel sebagaimana laporan polisi dengan STTLP/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel Selasa 2 Januari 2024 atas dugaan kasus penipuan proyek Asphalt senilai Rp 502.000.000 sebagaimana dimaksud pasal 378/372 KUHP.

Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dijanjikan proyek DLHK Kota Palembang, yang mana terlapor (Charma) diduga meminta uang pelancar proyek senilai Rp 502.000.000.

“Karena klien kami tertarik atas proyek tersebut maka uang tersebut diberikan kepada terlapor secara bertahap 306 juta di bulan Februari 2023 dan terakhir di bulan April sisanya,” terang Kuasa Hukum korban Rico Wantrisno.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup OKI Terpilih Muchendi Jalani Cek Kesehatan Siap Dilantik Serta Ikuti Retreat

Namun, proyek tersebut tidak ada kejelasannya sehingga korban mengambil sikap untuk melaporkan terlapor ke SPKT Polda Sumsel “Klien kami meminta kembalikan uang tersebut dan terlapor ber kesanggupan untuk pengembalian uang itu di 30 Desember 2023 tapi sampai dengan saat ini belum dikembalikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, uang senilai 502 Juta tersebut diterima langsung oleh terlapor. “Terlapor ini menerima langsung uang 306 Juta dan ada orang darinya menerima sisanya,” tandasnya.(Red/Tim)

Editor : Aliaman