Lembaga Puskatis Menyoroti Kinerja Inspektorat OKI yang Semakin Kedepan Semakin Tidak Jelas

Hukum, OKI, Ormas, Pemerintahan1441 Dilihat

Untuk kita sampaikan sebagai bahan laporan Kepada Institusi hukum yang menangani tindak pidana adanya kerugian keuangan Negara untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundangan Nomor 31 tahun 1999, junto No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pihak-pihak tersebut diatas, tandasnya.

Informasi terkait sebelumnya telah tayang pada Akun Facebook a.n Harryputra Harry (Rill/Harry P)

Baca Juga :  Pemkab OKI Hadirkan Layanan KB Serentak Di Hari Kartini 2025