Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Ke Pengadilan Tipikor Palembang

Hukum, Ogan Ilir1024 Dilihat

Lanjut Julindra, modus perkara yang dilakukan para tersangka sama dengan tiga terdakwa sebelumnya, diantaranya adanya kegiatan fiktif hingga mark up dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Sehingga, lanjut Julindra berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar.

Masih dikatakan Julindra, saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tipikor Pakjo Palembang.

Atas perbuatan para tersangka, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Tipikor Palembang, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penetapan persidangan tiga tersangka tersebut. (Red)

Baca Juga :  Wartawan di Banyuasin Dianiaya Oknum Anak Kades Sungai Lilin Usai Meliput Dugaan Penjualan Lahan Hutan Lindung