“Kesadaran mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan didorong dari desa dengan mengoptimalkan penggunaan dana desa sesuai dengan prioritas berdasarkan Permendes Nomor 8 tahun 2022”, ungkap Wiwin.
Ia berharap seluruh Kepala Desa dapat bersinergi secara konsisten untuk penanganan Karhutlah di Sumsel khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, S.IK, SH., M.H mengatakan penanganan Karhutlah di OKI ini bergantung pada Partisipasitif-Kolaboratif seluruh aktor yang terlibat.
“Penanganan Karhutlah ini tugas kita bersama, terkhusus Kepala Desa harus bisa lebih kooperatif ini untuk kebaikan semua, dan perlu diingatkan dan ditegaskan, bagi pelaku pembakaran Hutan, kebun dan lahan dapat dikenakan sanksi penjara dan denda hingga milyaran rupiah, tandasnya.
Dandim OKI/0402 Letkol INF Irsyad M Pane mengatakan untuk pencegahan dan penanganan Karhutlah salah satunya solusinya dengan memberikan desa kemampuan untuk turut berkontribusi.
“Kepala Desa itu harus kooperatif, jangan menghindar. Ini tugas mulia untuk kelangsungan hidup banyak manusia di OKI”, ungkap Dandim 0402 OKI. (Rill/Kominfo)