Realisasi Dana Desa Kemang Indah OKI Diduga Fiktif, Ini Tanggapan Kades dan Inspektorat

OKI, Pedesaan, Pemerintahan1412 Dilihat

Menurut Mahfud terkait hal ini dirinya sudah mengklarifikasinya di inspektorat. “Masalah ini sudah saya klarifikasi di inspektorat dan sudah klir.” ungkapnya.

Informasi dari Laman Jaga (Jaringan Pencegahan Korupsi) diketahui Dana Desa Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI pada tahun 2022 lalu, untuk tahap I digunakan untuk kegiatan BLT bulan 1-3, 4-6, 7-9 dan bulan 10-12, masing-masing sebesar Rp 76.500.000. Selanjutnya, terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana sebesar Rp 60.544.560, dan untuk kegiatan Pemberdayaan masyarakat desa dalam hal ini peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll), yakni jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan senilai Rp 119.778.240.

Untuk tahap II, tahun 2022 dana desa di Desa Kemang Indah digunakan diantaranya untuk Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) yakni terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya senilai Rp 3.000.000.
Selanjutnya, Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), dalam hal ini Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 9.600.000. Juga untuk Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa senilai Rp 19.200.000. Berikutnya, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya senilai Rp 6.000.000. Kemudian, adanya Makanan Tambahan senilai Rp 6.000.000.
Dan penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll), dalam hal ini jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan senilai Rp 8.000.000. Serta untuk penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, dimana
jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat senilai
Rp 5.000.000.

Baca Juga :  Pemkab OKI Kawal Ruang Digital Pilkada Damai

Menanggapi hal tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI), Saparuddin SP melalui Inspektur Pembantu Bagian Investigasi, Andhika Patra mengatakan, terkait dugaan tidak terlaksananya kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program ketahanan pangan pengadaan alat pengolahan pertanian dengan pagu anggaran Rp 119 juta di Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya tahun 2022, Andhika berasumsi kemungkinan data tersebut oleh pendamping salah input.
“Kalian lihat dari situs jaga ya. ” tanya Andhika saat wawancarai wartawan di Kantor Inspektorat OKI, Kamis (07/09/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, kejadian seperti ini pernah terjadi di salah satu desa, dimana di situs JAGA tertulis kegiatan dengan nilai anggaran, ternyata pelaksanaan di desa tidak ada karena pihak desa memang tidak merencanakan kegiatan tersebut. “Ini salah input oleh pendamping,” jelas Andhika.

Menurut Andhika, sumber data yang valid di pemerintahan desa itu adalah Dokumen APBDes. “Kalau data dari situs JAGA terkadang masih terjadi salah input. Tapi kalau APBDes itu yang valid sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengklarifikasi Kades Kemang Indah terkait persoalan ini. “Nanti akan kami klarifikasi. ” janjinya. (Ys/Red)