Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer. “Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu,” terang Dekristo.
Perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023
Dekristo menuturkan, rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 akan membuka sebanyak 7.846 formasi, dengan perincian:
1. Jaksa: 2.000 formasi
2. Petugas barang bukti: 1.446 formasi
3. Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
4. Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Ribuan usulan formasi jaksa disebabkan instansi ini kekurangan tenaga dalam jumlah cukup besar. “Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun,” ungkap Dekristo.
Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen PPPK sebanyak 249 formasi. “Selain CPNS kita juga melaksanakan nanti seleksi untuk PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka untuk pengisian formasi yang ada di Rumah Sakit Adhyaksa, sebanyak 249 formasi,” tandasnya.
Cara Daftar Akun via SSCASN
Sebelum mengikuti seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK 2023, para pelamar harus mendaftar atau registrasi terlebih dahulu akunnya melalui portal SSCASN. Sedangkan yang sudah memiliki akun, tinggal lakukan login. Portal SSCASN adalah akses utama bagi para pelamar CPNS dan PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan. Nantinya portal tersebut juga dilengkapi dengan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, serta penghasilannya.
Berikut cara mendaftar akun ke SSCASN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:
1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
4. Lalu, klik “Lanjutkan”.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
6. Jika sudah benar klik “Proses Pendaftaran Akun” untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik “Iya”.
8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Bila selama proses pembuatan akun terdapat kendala validasi data kependudukan maka bisa langsung menghubungi Dukcapil. Jika diketahui terdapat penggunaan dua atau lebih NIK berbeda saat pendaftaran akun maka Panselnas akan menggugurkan pelamar ASN tersebut serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian informasinya segera siapkan syarat-syaratnya dari sekarang untuk pendaftaran PPPK 2023. Informasi ini Semoga bermanfaat bagi kita semua, jikalau ada kekeliruan informasi data yang ditayangkan diharapkan kritik dan sarannya. (Red)