Satres Narkoba Polres Muara Enim Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Hukum, Muara Enim, Narkoba, Polri1294 Dilihat

Pelaku mengakui bahwa benar semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku dan Barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk di proses lebih lanjut.Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 lebih subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sambungnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh narkoba selama ini Dengan terus menggali informasi, SatRes Narkoba berharap dapat mengidentifikasi jaringan pemasok dan sumber peredaran narkoba”, ujarnya.

Langkah ini akan membantu memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh dan mencegahnya dari sumber asalnya. Semoga upaya ini berhasil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika di wilayah Muara Enim, harapnya. (Red)

Editor: Aliaman

Baca Juga :  Tim Advokat Guntur Mustaqim dan Partner Lakukan Praperadilan Ke PN Banyuwangi Terkait Proses Penangkapan Maupun Penyelidikan Terhadap Kliennya yang Diduga Tidak Sesuai SOP