Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka kami menduga Bawaslu Republik Indonesia dan Bawaslu Sumatera Selatan telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Untuk itu Jakor meminta Kejati Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa oknum Bawaslu RI maupun oknum komisioner Bawaslu Sumsel yang diduga melakukan Pungli terkait Penerimaan Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan dan Tahapan Pengumuman Seleksi tersebut, tegasnya. (SKR)
Editor : Aliaman