Masyarakat Desa Paldas Desak Bupati Banyuasin Laksanakan Hasil PTUN dan Cabut SK Kades Paldas

Halokantinews.com.Banyuasin — Ratusan masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang tergabung dalam Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) mendatangi kantor Bupati Banyuasin guna untuk meminta Bupati Banyuasin Askolani SH MH segera mencabut SK Kades Paldas dan melakukan pemilihan ulang di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur. Menurut Indo Sapri selaku pimpinan daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Banyuasin ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang sudah inkrach (Berkekuatan hukum tetap) adapun keputusan pengadilan tata usaha negara PTUN palembang Nomor:8 /G/2022/PTUN.PLG yang tertanggal 27 April 2022 yang sudah di kuatkan oleh Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor :170/B/2022/PTUN.MDN yang tertanggal 6 September 2022 lalu, ujarnya.

Masyarakat meminta ketegasan Bupati Banyuasin Askolani, SH MH dalam persoalan ini bagaimana kami bisa percaya untuk dua periode dalam hal kecil seperti ini saja seorang bupati belum bisa mengambil keputusan pungkasnya.

Kedatangan masa aksi dari masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur di sambut dan tanggapi oleh Aidil Fitriadi selaku Asisten 1 (satu) Setda Banyuasin, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyuasin, biar lebih tenang lagi beliau mengajak beberapa perwakilan masyarakat untuk masuk guna melakukan musyawarah keruangan Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuasin.

Setelah di dalam ruangan rapat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banyuasin memberikan alasan bahwa kita tidak bisa mengambil keputusan atau kewenangan, harus dirapatkan dulu dan kita belum memiliki biaya untuk melakukan pemilihan ulang, singkatnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Pencapaian Bupati OKU Timur di Bidang Pembangunan Infrastruktur