Tergiur Untung Besar, Oknum Sopir dan Petugas SPBU Muara Baru Kayuagung Di Ciduk Polisi

HW mengaku bisa membuat sebanyak 20 akun dengan cara memfoto mobil-mobil yang tidak berjalan di dekat POM. Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya, ujarnya.

Tersangka Tergiur Untung Besar

Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar”.

Adanya keterlibatan pengawas, manejer dan pemilik SPBU ” kami dari Polda Sumsel masih melakukan pengembangan hal tersebut,” ungkapnya.

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Penjabat Bupati OKI Minta Penjabat Sekda Komandoi OPD dan Akselerasi Kinerja