Halokantinews.com.Muratara -Guna menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra S.IK mengambil langkah tegas terhadap 4 (empat) oknum personelnya karena terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian.Adapun empat oknum personel polisi yang mengalami PTDH yakni, Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata.
Keempat oknum personel polisi yang di PTDH tersebut diberhentikan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang berlangsung dihalaman Mapolres Musi Rawas Utara, Jumat (14/07/2023).
Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Ferly Rosa Putra S.IK dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan melanggar aturan tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian.
“PTDH merupakan tindakan tegas yang diambil dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Polres Musi Rawas Utara.