Mantan Kapolri Bersama Dua Petinggi Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden RI Tanpa Prosedural

Siapa saja pihak yang disadap ?

Asep Safrudin menyebut, “para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.”

Selain itu, pihak-pihak yang disadap mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha.

Pasal apa saja yang dikenakan ?

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Selanjutnya, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.

Kemudian, Pasal 32 ayat 1 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun.

Ia juga menegaskan, penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan masalah serius bagi negara sehingga harus diambil langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 saksi ahli berikut barang bukti yang ikut disita seperti 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk. Kemudian ketiga terduga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri guna proses  lebih lanjut, ungkapnya.

Apa tanggapan pemerintah ?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi dari Kapolri Suyudi Ario Seto.

Setelah mendapat laporan itu, Presiden langsung memerintahkan Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.

“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” terang Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (03/11/2026) malam.

Apakah Presiden RI Prabowo Subianto tahu ?

“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ungkapnya. (Red HK)

 

Baca Juga :  Warga Desa Jungai Prabumulih: Tolong Kami Pak Jokowi