Putusan Praperadilan Kasus KUR BRI Pampangan Penetapan Tersangka Oleh Kejari OKI Sah Demi Hukum

Diketahui  beberapa waktu lalu sebelumnya Dugaan Korupsi KUR Bank Plat Merah Unit Pampangan tersebut ditangani oleh Tim Penyidik atas dasar laporan masyarakat.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Plat Merah Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2023–2024.

Ketiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial:

RP (selaku Kepala Unit Bank Plat Merah Unit Pampangan Tahun 2023–2024)
AF (selaku Mantri Bank Plat Merah Unit Pampangan Tahun 2023–2024)
JH (selaku Mantri Bank Plat Merah Unit Pampangan Tahun 2024)

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP dan AF. Sementara itu, tersangka JH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan, sehingga pihak penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a, c UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Guna kepentingan penyidikan serta mempercepat penanganan perkara, terhadap tersangka RP dan AF langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.

Baca Juga :  Bupati OKI Sebut Butuh Super Team dan Strategi Total Footbal Untuk Membangun OKI

Melalui tindakan tegas ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara korupsi sektor perbankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan objektif demi menyelamatkan keuangan negara serta menegakkan keadilan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

(OKI/Al)