Diduga Kontraktor Pelaksana Rehabilitasi Gedung Asrama SMAN 3 Unggulan Kayuagung Abaikan K3 dan Tidak Memasang Papan Proyek

Sebagaimana Undang Undang maupun peraturan yang mengaturnya, tidak terpasangnya papan nama proyek dilokasi tersebut tentunya melanggar

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2020 tentang Persyaratan Teknis Gedung, ujarnya

Adapun sanksi bagi pihak ketiga atau kontraktor yang tidak melaksanakan amanah sebagaimana Undang Undang maupun peraturan dimaksud, maka oknum kontraktor dapat dikenakan sanksi antara lain: sanksi administratif (mulai dari surat peringatan, penghentian sementara proyek, denda, hingga pencabutan izin) sertifikat standar dan masuk dalam daftar hitam penyedia jasa) serta sanksi hukum berupa denda ratusan juta rupiah, jelasnya.

Sementara bagi kontraktor pelaksana kegiatan tidak menerapkan K3 apalagi hingga menyebabkan kecelakaan kerja, luka-luka, hingga menghilangkan nyawa pekerja dapat menyeret Pimpinan/ kontraktor keranah pidana berdasarkan KUHP atau Undang-undang Ketenagakerjaan/jasa konstruksi, tandasnya.

Masih terang dia, mengenai papan nama proyek pembangunan yang wajib tercantum sesuai standar yang berlaku, harus diletakkan di lokasi yang mudah dilihat publik dan memuat secara rinci menyangkut :

Nama Proyek, Nama Pemilik Proyek Nama Pelaksana / Kontraktor (PT ), Nama Perencana dan Konsultan Pengawas, Nilai Anggaran Proyek, Nomor dan Tanggal Kontrak / Izin dan Jangka Waktu Pelaksanaan dan lainnya.

Terkait hal tersebut juga, kita sudah melakukan pemantauan dilokasi kegiatan pada hari Kamis tanggal 24 September 2026 memang tidak terlihat papan proyek dan para pekerja tidak dilengkapi APD maupun fasilitas penunjang di awal pekerjaan seperti, pagar pengaman sementara untuk membatasi area kerja dengan lingkungan sekitar, Kantor sementara (site office) dan gudang material untuk menyimpan alat serta bahan bangunan. Papan peringatan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), terangnya.

Baca Juga :  Genderang Pilkada OKI Dimulai : HM Djakfar Sodiq Resmi Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Bupati Kabupaten OKI Di Partai Golkar Dan PDI Perjuangan

Untuk itu kita berharap kepada pihak yang berkompeten atau berwenang dan bertanggung jawab agar dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi asrama SMAN 3 Unggulan Kayuagung tersebut, jangan sampai nantinya hal hal yang tidak diinginkan kembali terjadi seperti sebelumnya, harapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana maupun penyedia kegiatan belum dapat terkonfirmasi. Media ini membuka ruang untuk pihak yang berkompeten dalam hal ini guna memberikan hak jawabnya. (Tim/Red)