Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Alim Anwar Mursin Bin Suparjo yang hadir secara langsung memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim. Terdakwa yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023 tersebut membenarkan serta mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Seluruh jalannya proses persidangan dapat terlaksana secara tertib, aman, kondusif, dan lancar tanpa adanya kendala.
Kajari OKI melalui Kasi Intelijen pada Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., M.H dalam siaran pers nya membenarkan agenda persidangan tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk terus menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, pungkasnya. (Rill/All)





















