Oknum Perwira Polda Sumsel Dilaporkan Dalam Dugaan Pemerasan Penanganan Perkara

Selain itu, menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terdapat pula permintaan pembiayaan perjalanan ke Malaysia dan Singapura sebelum rombongan kembali ke Batam dan selanjutnya menuju Palembang.

Dugaan permintaan uang tersebut kemudian disebut kembali terjadi sekitar awal hingga pertengahan November 2024.

Kali ini, pelapor mengaku dimintai uang sebesar Rp75 juta yang menurut laporan dikaitkan dengan kebutuhan penanganan perkara, termasuk biaya ahli pidana, ahli perdata dan perjalanan.

Rp75 Juta Disebut Diserahkan di Jakarta

Hanjono dalam laporannya menyatakan uang sebesar Rp75 juta kemudian diserahkan pada Rabu malam, 11 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam uraian laporan, uang tersebut disebut diserahkan kepada anak buah pihak yang dilaporkan dan berlangsung di hadapan pihak yang dilaporkan.

Pelapor juga menyatakan memiliki sejumlah bukti pendukung yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tersebut.

Bukti yang disebut antara lain foto uang, percakapan terkait permintaan uang serta rekaman suara keterangan pelapor. Bukti-bukti tersebut diklaim telah dilampirkan dalam laporan polisi.

Minta Dugaan Diproses Sesuai Hukum

Hanjono menyatakan dana yang disebut diminta untuk kebutuhan penanganan perkara tersebut hingga kini belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkannya.

Atas dasar itu, ia kemudian mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan dan membuat laporan resmi agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

STTLP tersebut ditandatangani pelapor dan diketahui petugas SPKT Polda Sumsel pada 31 Agustus 2026. (Rill)

Baca Juga :  Keakraban dan Humanis Kapolres OKI Bersama DPD IWO Indonesia OKI