Geger !!! KPK RI Kembali Berhasil OTT Oknum Bupati Muara Enim dan Sejumlah Oknum Lainnya

Sebelum Oknum Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, Bupati Muara Enim pada Hari Senin Pagi masih memimpin apel bulanan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muara Enim.

Dimana Bupati Muara Enim, Edison berpesan kepada ASN agar meningkatkan kinerjanya seiring kenaikan pangkat yang diterima.

“Kenaikan pangkat patut disyukuri tetapi tidak cuma itu, tunjukkan kinerja, baktikan diri untuk masyarakat karena tugas kedepan telah menanti kita,” ujar Edison saat itu.

Bahkan beberapa hari sebelumnya, (4/6/2026) Edison juga masih sempat menghadiri Kegiatan “Pencegahan Korupsi” yang digelar KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Kantor Gubernur.

KPK RI Pada 2 September 2019 OTT Oknum Bupati Muara Enim, Ahmad Yani

OTT KPK RI terhadap Oknum Bupati Muara Enim, Edison ini bukan kali pertama dilakukan KPK. Pada tanggal 2 September 2019 lalu, KPK juga berhasil melakukan OTT terhadap Oknum Bupati Muara Enim, Ahmad Yani yang terbukti menerima SUAP terkait Pengerjaan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai mencapai Rp3,1 Milyar. Dimana saat itu KPK juga menetapkan Kabid Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlepi, serta Oknum Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Ramlan Suryadi Plt Kadin PUPR Muara Enim juga ditetapkan sebagai tersangka saat itu.

Pengadilan Tingkat Pertama saat itu menjatuhi Oknum Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dengan Hukuman 5 (lima) tahun penjara. Namun, setelah proses Kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya malah diperberat menjadi 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga :  HUT Ogan Ilir Ke 22 Tahun Kejari Ogan Ilir Tetapkan Oknum Yansori Anggota DPRD Ogan Ilir Tersangka Kasus Mafia Tanah

Pengganti Bupati Muara Enim, Juarsah (2018-2020) Ditetapkan Tersangka Oleh KPK RI

Setelah menggantikan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani karena terjaring OTT KPK dan perkaranya sudah inkracht. Posisi Bupati Muara Enim dijabat oleh Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah.

Namun tidak berselang lama, Bupati Muara Enim, Juarsah juga terseret dalam kasus lingkaran KORUPSI.

Juarsah diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 dalam Penerimaan “Comitmen Fee” dengan jumlah sekitar Rp4 Milyar secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK pada Dinas PUPR Muara Enim. Sejak 20 Januari 2021 KPK menetapkan Juarsah sebagai Tersangka dan setelah menjalani proses peradilan Juarsah Bupati Muara Enim non aktif tersebut pada hari Jum’at (29/10/2021) di vonis Hakim Pengadilan TIPIKOR Palembang dengan Hukuman Penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Terhadap peristiwa ini, Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait kasus yang menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di Muara Enim tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi yang terus dilakukan lembaga anti rasuah di berbagai daerah di Indonesia. (All)