Diduga Korupsi Fee Proyek Oknum Wabup PALI dan ASN Bapeda Sumsel Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sumsel 

Halokantinews.com.Pali.Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa Gratifikasi dan/atau Suap yang Melibatkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pengurusan Proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024.

Dalam pengungkapan perkara dugaan ini Tim Penyidik telah melakukan Penggeledahan dan penetapan 2 tersangka tersangka yaitu IT, selaku Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) aktif periode 2024-2029 dan AK alias L, selaku oknum PNS pada Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut. Para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari 03 -22 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Kejati Sumsel membenarkan Penangkapan terhadap Oknum Wabup Pali dan Seorang ASN pada Bapeda Sumsel.

Lebih jelas dalam Konferensi Pers tersebut Kejari Sumsel melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi mengatakan bahwa modus operandi dalam perkara Indonesia berawal adanya pertemuan tersangka AL dengan IT dikediamannya, pada saat itu sebagai calon Wabub PALI.

“Untuk bertemu dengan IT dikediamannya, tersangka Al mengajak saudara H. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp 10 miliar,” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Ia ungkapkan bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp 1 miliar kepada Sdr. H agar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan Baliho Paslon 1 JADI Dirusak Oknum Tak Bertanggungjawab

Setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, Sdr. H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).