Tahap pertama, uang sebesar Rp. 437.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah Sdr. H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Selanjutnya penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp. 435.500.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) dan Rp174.500.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dalam kurun waktu, 24 – 31 Desember 2024.
“Terkait dengan uang yg diserahkan tersebut, ada pengembalian sebesar Rp. 436.250.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel juga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari Sdr. H terkait pengurusan proyek tersebut.
Sedangkan Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain.
“Tim Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” tandasnya Iwan (Rill/All).
















