3. Kartini Penggerak Kebijakan
Perempuan di legislatif, birokrasi, dan komunitas yang mendorong UU TPKS, UU KIA, dan anggaran responsif gender benar-benar dijalankan, bukan hanya di atas kertas.
PESAN RADEN AYU WIDYA SARI UNTUK PEREMPUAN INDONESIA
“R.A. Kartini menulis surat agar suaranya didengar. Sekarang kita punya lebih dari surat: kita punya UU, media sosial, dan pengadilan. *Pakai semua itu. Jangan mau kalah sebelum bertarung.* Kalau hakmu dirampas, cari advokat. Kalau kamu diancam karena bersuara, hukum melindungi kamu.”
Raden Ayu juga mengingatkan 3 hal penting bagi para Kartini modern:
1. Melek Hukum: Tahu hakmu di UU Perkawinan, UU TPKS, UU Kesehatan, UU Ketenagakerjaan.
2. Bangun Solidaritas: Kartini tidak berjuang sendiri. Satu suara bisa dibungkam, seribu suara jadi gerakan.
3. Jaga Integritas: Kartini sejati tidak jual perjuangan untuk jabatan atau uang.
“Kartini tidak menunggu terang datang. Dia menyalakan terang itu sendiri. Jadilah api bagi sekitarmu,” tutup Raden Ayu Widya Sari, S.H., M.H. (Red)
















