Dugaan Korupsi Di Musi Banyuasin Rp160 Milyar, Kejati Sumsel Bidik Semua Pihak yang Terlibat

Kasus ini berkaitan dengan tata kelola lalu lintas pelayaran yang diduga sarat penyimpangan, khususnya dalam praktik jasa pemanduan kapal. Berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan ilegal yang dilakukan terhadap kapal-kapal yang melintas.

Praktik tersebut berawal dari penerbitan Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap tongkang yang melintasi jembatan untuk didampingi kapal penarik (tugboat). Namun dalam implementasinya, pengelolaan jasa pemanduan justru diserahkan kepada pihak swasta, yakni CV R sejak 2019 dan dilanjutkan oleh PT A pada 2024.

Dalam praktiknya, setiap kapal dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas. Namun, hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.

Penyidik memperkirakan total keuntungan tidak sah (illegal gain) dalam perkara ini mencapai sekitar Rp160 miliar.

“Setelah dilakukan ekspose, tim penyidik berkesimpulan perkara ini layak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka dan memperdalam bukti-bukti,” tegas Vanny.

Penanganan dua perkara besar ini sekaligus menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi lintas sektor, baik di bidang perbankan maupun pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. (Tim/Red).

Baca Juga :  Ikatan Baraya Sunda Deklarasi Dukung dan Siap Menangkan Dja'far Shodiq Di Pilkada 2024