Direktur Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniaty Aritonang, M. Sos menyampaikan, dalam kasus yang dialami Andrie Yunus, terlihat memang ada sesuatu yang sistematis yang terencana. Fakta yang terjadi ini dilakukan orang-orang yang terorganisir dan berpengalaman.
“Dugaan kuat saya, memang ada nuansa muatan TN*, Mengapa? Karena kerja-kerja Andrie sebelumnya dalam RUU TNI dia sangat vokal mengkritisi kebijakan tersebut, kalau berkaca dari tuntutan yg terjadi, saat dia mengkritisi UU TNI disitu dia mengalami percobaan pembunuhan,”jelas Juniaty.
Dari sisi sosial politik, lanjut Juniaty, ini merupakan upaya pembungkaman suara-suara kritis. Andrie salah satu contoh kasus, bagaimana aparat negara melakukan pembungkaman suara-suara kritis dari masyarakat sipil.
Sementara, Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra Butar-butar menambahkan, dalam pernyataan sikapnya Badko HMI Sumut mengutuk keras penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk kekerasan yang tidak berprikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam, prinsip kemanusiaan universal, serta cita-cita konstitusi RI. Badko HMI Sumut juga menegaskan bahwa teror terhadap aktivis merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan sipil dan perjuangan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan HAM.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan , profesional dan independen termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat baik sebagai pelaku langsung maupun aktor intelektual di balik peristiwa. Menuntut negara untuk menjamin perlindungan yang nyata terhadap para pembela HAM, aktivis masyarakat sipil dan seluruh warga negara yang memperjuangkan nilai keadilan dan kemanusiaan,”tukasnya. (Tim/All)

















