Halokantinews.com.Bekasi.Jabar– Menanggapi rencana pelantikan 464 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan pada Senin (16/03/2026), DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah catatan kritis sebagai bentuk fungsi kontrol sosial.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Mbah Gentong, menegaskan bahwa meski pelantikan ini bertujuan untuk pengisian jabatan fungsional, momentum pelaksanaannya yang berdekatan dengan hari raya Lebaran serta status kepemimpinan daerah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), menimbulkan pertanyaan di ranah publik.
”Kami mengingatkan jajaran Pemkab Bekasi untuk tetap tegak lurus pada Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020, idealnya pengangkatan pejabat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) definitif. Jika pelantikan ini tetap dilaksanakan oleh Plt, maka harus dipastikan telah mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai prosedur yang berlaku.” ujar Ketua DPD IWO Indonesia Kab. Bekasi
Pelantikan besar-besaran di ambang momentum Lebaran rawan memicu persepsi negatif di masyarakat. Kami mendesak agar proses ini murni didasarkan pada kebutuhan organisasi dan meritokrasi, bukan karena adanya kepentingan politis atau tekanan pihak tertentu.























