Kasus Debt Collector Banyuwangi Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur Penyidikan

Halokantinews.com.Surabaya.Jatim – Dugaan rekayasa perkara dalam penanganan kasus yang menyeret sejumlah pihak berprofesi sebagai debt collector kini memasuki babak baru. Kuasa hukum para terlapor resmi melaporkan dugaan kejanggalan proses penanganan perkara tersebut ke Sub bid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya.

Langkah hukum itu ditempuh setelah tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat ketidakprofesionalan aparat dalam membangun konstruksi perkara yang saat ini bergulir dengan sangkaan pasal pengeroyokan yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Kuasa hukum para terlapor, Sugeng Hariyanto, SH., MH, yang tergabung dalam Perkumpulan Black Lawyer Banyuwangi, menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan sekadar bentuk keberatan, melainkan upaya koreksi terhadap dugaan penyimpangan prosedur hukum yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Menurut Sugeng, setelah pihaknya mencermati secara mendalam proses penanganan perkara tersebut, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan pemaksaan konstruksi hukum yang tidak sejalan dengan fakta peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Setelah kami pelajari secara cermat, terdapat indikasi adanya upaya membangun konstruksi perkara yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika ini benar terjadi, maka hal tersebut sangat berbahaya bagi sistem penegakan hukum karena berpotensi menimbulkan kegaduhan serta meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Sugeng.

Ia mengingatkan bahwa setiap penyidik Polri terikat pada prinsip profesionalitas, netralitas, serta kewajiban menjunjung tinggi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 serta Perkap Nomor 15 Tahun 2006.

Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa penyidik Polri dilarang melakukan tindakan yang dapat mencederai integritas penegakan hukum, di antaranya:

Melakukan keberpihakan dalam penanganan perkara
Menyalahgunakan kewenangan jabatan
Menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
Memberikan arahan yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku
Sugeng menilai, dalam perkara ini terdapat sejumlah manuver hukum yang dinilai tidak lazim, terutama dalam proses penanganan yang melibatkan Unit Resmob dan Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.

Baca Juga :  Tim Gabungan BNN dan Polres OKI Geledah Rumah Terduga Jaringan Narkotika di Tulung Selapan

“Sebagai aparat penegak hukum yang mengemban tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, setiap tindakan penyidik seharusnya tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Jika proses penanganan perkara dipaksakan di luar fakta, maka bukan hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke Subbid Propam Polda Jawa Timur di Surabaya. Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengirimkan tembusan laporan kepada berbagai lembaga negara, mulai dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri, Kompolnas, DPR RI hingga Presiden Republik Indonesia.