Pemkab OKI Sampaikan Tidak Ada THR Bagi PPPK Paruh Waktu 

Halokantinews.com.OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilingkungan Pemkab OKI yang baru dilantik beberapa waktu lalu tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, dikatakannya bahwa sebanyak 4.564 PPPK paruh waktu yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan belum mendapatkan THR tahun ini.

“Belum dapat mereka (PPPK paruh waktu) tunjangan hari raya Idul Fitri tahun ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Menurut Antonius, kebijakan tersebut berbeda dengan ASN, PPPK penuh waktu, serta anggota DPRD yang tetap menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Momen Cium Tangan Presiden RI Cerminan Adab dan Akhlak HM Dja'far Shodiq