Ketua DPD IWO INDONESIA OKI Apresiasi OTT Kejati Sumsel Terhadap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan Mendesak Agar Kejati Sumsel Memproses Semua yang Terlibat 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Ketut Sumedana mengatakan

“Kedua terduga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lematu yang berada di Kecamatan Tanjung Agung dan dikelola Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak sekitar Rp.7 miliar,” terangnya kepada awak media.

Lanjut dia, dalam proses penyidikan, tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Green City Desa Muara Lawai serta satu rumah milik saksi MH di Kelurahan Pasar II.

Dari hasil pemeriksaan sedikitnya 10 saksi, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek irigasi tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita mobil, dokumen penting, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta sejumlah surat yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sementara itu Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

“Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan meluas apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak lain,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, tim penyidik masih terus mengembangkan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jajaran pemerintah daerah apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana. (Red/MR)

Baca Juga :  Peringati HAKORDIA 2025 FORMAK OKI Dukung Kejaksaan dan Kepolisian Dalam Mencegah Serta Memberantas Korupsi