Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel Soroti Peran Pendampingan Kejaksaan RI Dalam Proyek APBD-APBN dan Proyek Strategis Lainnya

Dalam perkara toll Betung – Jambi Kejari Banyuasin menetapkan H Halim dan Pejabat Pemkab sebagai tersangka padahal secara bersama – sama Datun Kajari Musi Banyuasin ikut merumuskan dan meneliti data tanah yang akan di ganti rugi.

Seharusnya bila ada salah dalam proses ganti rugi maka Kejari Musi Banyuasin menyetop proses administrasi dan perhitungan ganti rugi agar tidak terjadi potensi kerugian negara dan uang negara tidak terbuang sia – sia untuk akomodasi, honor dan administrasi proses menuju ganti rugi, tegasnya.

Selanjutnya dalam proses ganti rugi tanah untuk Kolam Retensi Simpang Bandara Datun Kajari Palembang juga di libatkan dalam proses ganti rugi sedari awal tapi seolah lepas tangan saat penyidikan dugaan pemalsuan sertifikat yang diduga merugikan negara Rp. 39,8 milyar.

Tidak beretika dan kurang pantas menggunakan data yang disusun secara bersama untuk kepentingan sendiri atau dalam bahasa prokem “menusuk kawan dari belakang”, tandasnya. (Fery/All)

Baca Juga :  Tingkatkan Kerjasama Media Massa, Diskominfo OKI Lakukan Publik Hearing